Tanjung Selor – Pelaku Utama Penggelapan Rental Ternyata uang hasil gadai mobil yang didapatkan pelaku penggelapan dan penipuan RK atau RM, terhadap 9 korban pemilik rental mobil digunakan untuk berfoya-foya.
Selain RK, ada pula FK pelaku berstatus ASN Tarakan dan dua warga Kaltara lainnya yang iamankan personel Resmob Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik mengungkapkan, hasil pemeriksaan singkat, RK mengaku menggadaikan 11 unit mobil mulai dari Rp35 juta rupiah hingga Rp 52 juta sesuai dengan jenis kendaraan.
Keuntungan yang didapatkan dari gadai mobil digunakan RK untuk menutupi beberapa rental mobil lainnya.
“Digunakan juga untuk kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya. Bahkan pelaku gunakan uang hasil gadai mobil tersebut untuk berlibur ke Yogyakarta,” ungkap Kapolres Tarakan.
Modus pelaku dalam hal ini menyewa rental mobil di Tarakan Kalimantan Utara dengan tujuan menggadaikannya agar mendapatkan keuntungan.
Baca Juga : BREAKING NEWS, Polres Tarakan Bongkar Sindikat Penipuan Modus Sewa Mobil, Empat Pelaku Diamankan

“Kami dari kepolisian menyampaikan, bahwa dari beberapa pertambahan korban itu hasil identifikasi dan penyelidikan korban dan juga dari call center 110 Polri menghubungi para korban agar datang ke kantor polisi untuk bisa memastikan kendaraannya yang berhasil diamankan personel,” ujarnya.
Setelah dipastikan memiliki dokumen lengkap, maka dibuatkan laporan untuk proses lanjut. Dan sore kemarin juga permintaan permohonan pinjam pakai ia kabulkan. “Karena sebagian besar BB yang digunakan adalah untuk mata pencaharian korban tindak pidana penggelapan mobil,” ujarnya.
Ia menambahkan jika masyarakat mengalami hal sama dengan modus pelaku menyewa kendaraan dan kemudian akhirnya tidak dikembalikan bisa hubungi call center Polri 110 dan layanan hotline WA.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing. RK tersangka utama dikenakan pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“RK atau RM inilah yang mencari kendaraan rental setelah itu, digadaikan ke saudara FK di Tarakan,” ujarnya.
RK dan FK pertama kali diamankan polisi dengan tiga unit mobil posisi di Tarakan. Untuk FK dikenakan pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, di Malinau didapati barang bukti dengan dua pelaku yakni JL dan BR.
“Untuk Malinau yang berperan bukan FK lagi tapi RK kemudian mobil diserahkan ke JL. Dari JL diserahkan beberapa kendaraan lagi ke BR,” ujarnya.
Sehingga tersangka JL dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Kemudian tersangka BR dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Untuk pelaku FK, meraup uang ratusan juta, JL keuntungannya Rp5 hingga 10 juta per unit. BR gadaikan mobil 2 unit dapat untung Rp10 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan.















